Teriakkan Keadilan Di Mapolda Sumut! Wartawan Dan Aktivis LSM Tuntut Hentikan Kriminalisasi Pers”

Medan – Suara lantang menggema di halaman Mapolda Sumatera Utara, Selasa (10/6/2025), ketika puluhan wartawan dan aktivis LSM dari Aliansi Wartawan dan LSM Peduli Keadilan turun ke jalan. Mereka menyuarakan satu tuntutan utama: hentikan kriminalisasi terhadap insan pers dan cabut proses hukum terhadap rekan-rekan mereka yang kini ditahan.

Aksi damai ini merupakan bentuk solidaritas terhadap dua wartawati dan satu anggota LSM—berinisial DSM, R, dan A—yang ditahan oleh Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, atas dugaan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah. Namun, para demonstran menilai penangkapan itu cacat prosedur dan penuh kejanggalan.

“Ini bukan soal tiga orang, ini soal kebebasan pers dan keadilan hukum! Jangan lagi pers dibungkam dengan kriminalisasi!” tegas R. Anggi Syaputra, orator aksi sekaligus perwakilan aliansi.

 

Anggi juga menuntut agar kasus tersebut dihentikan melalui restorative justice, sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2024, serta mendesak agar aparat penegak hukum mematuhi Undang-Undang Pers dan memberi perlindungan kepada jurnalis.

Setelah berorasi hampir dua jam, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferri Walintukan, yang menyampaikan bahwa tim investigasi independen akan segera diterjunkan, dan laporan resmi mereka akan langsung diteruskan ke Kapolda Sumut.

“Kami bukan pengacau. Kami pembela kebenaran! Kami hanya ingin keadilan ditegakkan!” teriak massa yang memadati gerbang Mapolda.

 

Aksi berakhir dengan tertib dan damai, namun semangat perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi tak akan padam. Para peserta berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Baca juga
BPK Diduga Bungkam, LBH Cakra Bongkar Dugaan Korupsi Proyek di Situbondo