Probolinggo – Masyarakat, khususnya para aktivis di Probolinggo, tengah mempertanyakan, “Siapa yang kebal hukum? Ataukah hukum yang tumpul?” Pertanyaan ini muncul seiring dengan penutupan tambang ilegal yang beroperasi di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Tambang yang diduga milik PE, Ketua DPP salah satu ormas di Probolinggo, ini akhirnya ditutup oleh Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Jatim.
Sebelumnya, jajaran Subdit Tipidter Polda Jatim telah melakukan pengecekan di lokasi pembuangan material tambang ilegal milik PE di STA milik PT. Adhikarya. Proses pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait pun mulai berjalan sejak Kamis (13/2/2025). Berdasarkan informasi yang diterima media ini, pemilik tambang ilegal PE serta pihak PT. Adhikarya telah dipanggil untuk diklarifikasi terkait distribusi material dari tambang ilegal tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025) melalui sambungan telepon WhatsApp, salah satu anggota Subdit Tipidter Polda Jatim, Oky, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Saat ini masih dalam tahap lidik, jadi kami belum bisa menyampaikan siapa saja yang telah kami klarifikasi karena itu masih rahasia penyelidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Oky menegaskan bahwa penutupan tambang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, bukan hasil operasi tangkap tangan seperti yang diduga sebagian pihak. “Penutupan tambang di Desa Patalan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat, bukan karena OTT,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Adhikarya belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan oleh Subdit Tipidter Polda Jatim, meski telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Menariknya, tambang ilegal yang telah ditutup ini ternyata memasok material urug untuk proyek besar: Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Proboeangi. Fakta ini semakin menegaskan bahwa tambang tersebut beroperasi secara ilegal, dan material yang dihasilkan pun berstatus ilegal.
Dengan adanya tindakan tegas dari Polda Jatim, masyarakat diharapkan memahami bahwa tidak ada individu yang kebal hukum dan hukum tidak seharusnya tumpul di hadapan kekuasaan. Namun, apakah penegakan hukum ini akan benar-benar berlanjut hingga tuntas? Publik tentu menanti kelanjutannya.