Sidak DPRD Situbondo Ungkap Masalah Penyaluran Bantuan Sosial di Desa Curah Kalak

redaksi
Sidak DPRD Situbondo Ungkap Masalah Penyaluran Bantuan Sosial di Desa Curah Kalak

Situbondo – Sidak yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo di Balai Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, memunculkan sejumlah fakta baru terkait keluhan masyarakat. Sidak ini digelar menyusul dugaan adanya warga yang tidak menerima bantuan sosial sebagaimana mestinya, sehingga menjadi sorotan publik.

Ketua Komisi IV DPRD hadir langsung bersama Camat Jangkar, perwakilan PT Pos Indonesia, perangkat desa, kepala dusun, RT setempat, serta masyarakat Desa Curah Kalak. Sidak ini bertujuan memastikan transparansi dan akurasi dalam penyaluran bantuan sosial kepada warga yang berhak.

Tuduhan dan Klarifikasi dari Kepala Dusun
Kepala Dusun setempat, dalam sidak tersebut, menjelaskan bahwa dirinya telah mengarahkan warga untuk mengambil bantuan di Balai Desa. Namun, ia membantah keras tuduhan adanya pernyataan bernada melecehkan seperti, “kalau tidak malu silakan ambil ke balai.” Menurutnya, isu tersebut hanya kesalahpahaman yang muncul dari pihak RT. “Saya tidak pernah mengucapkan itu. Pernyataan itu mungkin hanya salah paham,” tegasnya.

Keterlambatan Surat Undangan
Ketua RT setempat mengakui adanya keterlambatan dalam penyampaian surat undangan penyaluran bantuan. Surat tersebut baru disampaikan kepada warga pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. Ia menyebut keterbatasan waktu dan situasi lapangan sebagai penyebab utama.

Kritik DPRD terhadap Mekanisme Penyaluran
Supoyo, anggota Komisi IV DPRD yang juga mantan Ketua RT di Desa Sumberkolak, memberikan kritik tajam terhadap proses penyaluran bantuan. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh Kepala Desa dan perangkatnya agar bantuan tepat sasaran. “Penyaluran bantuan harus benar-benar dikawal agar tidak ada warga yang terlewat,” tegas Supoyo.

Fakta di Lapangan
Menurut Kepala Desa Curah Kalak, Matnaji, ada 192 warga penerima bantuan yang tersebar di empat dusun. Ia memastikan pihak desa telah berupaya maksimal menyalurkan bantuan sesuai data yang tersedia. Namun, ia mengakui adanya sejumlah kekeliruan di lapangan. “Surat undangan seharusnya sampai ke warga sebelum realisasi bantuan, namun ada beberapa yang tidak tersampaikan tepat waktu akibat kelalaian petugas,” ujar Matnaji.

Baca juga
Polemik Pembangunan Gedung Olahraga Situbondo: PPLS Tepis Tuduhan Penggunaan Material Ilegal

Matnaji juga menepis isu bahwa permasalahan penyaluran bantuan ini terkait dengan politik pilkada antara kubu 01 dan 02. “Pemilihan sudah usai, dan kita harus bersama-sama mendukung pembangunan Situbondo ke depan,” tambahnya.

Temuan Ketua Komisi IV DPRD, Faisol, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan investigasi, ditemukan lima undangan yang belum disampaikan kepada warga penerima. Ia menyoroti adanya kelalaian petugas yang mengaku sakit sehingga tidak mampu menyampaikan undangan tepat waktu.

Faisol juga menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama perangkat desa. “Jika ada Kepala Desa yang bermain-main dengan bantuan sosial, kami tidak akan segan-segan membawa kasus ini ke ranah hukum. Penyaluran bantuan harus bebas dari kepentingan politik dan dilakukan secara transparan,” tegas Faisol.

Komitmen DPRD untuk Perbaikan
Sidak ini menjadi langkah penting dalam mengatasi keluhan masyarakat dan memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan di Desa Curah Kalak. Komisi IV DPRD berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tidak ada lagi keluhan serupa di masa mendatang. Masyarakat pun diimbau untuk tetap solid dan mendukung pembangunan desa secara bersama-sama tanpa terpengaruh isu politik yang dapat memecah belah.