SITUBONDO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo terus berupaya memastikan hak-hak hukum warga binaannya terpenuhi. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Masyarakat (Posbakumadin) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) di Aula Baharudin Lopa, Senin (3/2).
Penandatanganan MOU ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen nyata dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi warga binaan. Dengan kerja sama ini, Posbakumadin akan memberikan berbagai layanan hukum, termasuk pendampingan hukum, penyuluhan, serta bantuan hukum gratis bagi mereka yang tidak mampu menyewa pengacara.
Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan, menegaskan bahwa akses hukum adalah hak dasar setiap warga binaan, tanpa terkecuali.
“Saya meminta kepada Posbakumadin untuk mendampingi para tahanan di Rutan Situbondo. Mari kita jalin kerja sama yang baik, agar warga binaan lebih memahami hak-hak mereka dan mendapatkan pendampingan yang layak, terutama bagi mereka yang kurang mampu,” ujarnya.
Sementara itu, Pembina Posbakumadin Situbondo, Erlin Cahaya, menekankan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum secara merata, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani hukuman di dalam Rutan.
Kerja sama ini juga mendapat perhatian dari mahasiswa STAI Nurul Huda yang sedang melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Rutan Situbondo. Keterlibatan mereka diharapkan dapat menjadi pengalaman berharga dalam memahami praktik hukum di lapangan.
Dengan adanya MOU ini, Rutan Situbondo dan Posbakumadin optimistis dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan dan adil. Tidak hanya sekadar formalitas, kerja sama ini diharapkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi warga binaan dalam mendapatkan akses hukum yang lebih baik.