Polres Ponorogo Berhasil Meringkus Tersangka Pelaku Kasus Pembunuhan di Malam Tahun Baru

Pantura Pos
Polres Ponorogo
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, S.H, S.I.K, M.Si Memberikan Penjelasan Saat Press Conference (Foto: Doc Humas)

PONOROGO – Polres Ponorogo berhasil menangkap AP (24), warga Desa Pulung, Kecamatan Pulung, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada malam tahun baru. Kejadian tragis tersebut dipicu oleh dendam lama tersangka terhadap AS (50), yang notabene tetangganya.

Insiden berdarah ini dimulai ketika AP, bersama teman-temannya, merayakan malam tahun baru 2024 dengan pesta minuman keras di rumahnya. Setelah minum, sekitar pukul 2 dini hari (1/1/2024), AP kembali ke rumahnya. Tanpa diduga, ia tiba-tiba teringat perlakuan buruk yang pernah diterima ibunya dari korban.

“AP mengajak korban keluar rumah dan menyerangnya dengan menggunakan besi. Perkelahian pun terjadi di antara keduanya,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, S.H, S.I.K, M.Si dalam konferensi pers pada Selasa (2/1/2023).

Kapolres Anton Prasetyo menjelaskan bahwa kemudian AP mengambil cor coran untuk menyerang korban. Alat tersebut dipukulkan ke tubuh korban hingga menyebabkan kematian.

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri melalui kebun milik korban. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan ke Polsek Pulung,” tambahnya.

Menurut Kapolres, keesokan harinya, AP menyerahkan diri setelah bertemu dengan keluarganya. Motif pembunuhan ini didasari oleh perasaan sakit hati AP karena korban sering menyakiti hati dan mengancam ibunya. AP kini dihadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga
Momentum Bersama: Komitmen Komunitas Sego Anget Surabaya Dalam Menangkan Ganjar Mahfud pada Pilpres 2024
error: Content is protected !!