Polres Jombang Bantah Tuduhan Terima Upeti Dari Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

redaksi
Polres Jombang Bantah Tuduhan Terima Upeti Dari Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jombang – Polres Jombang menepis tudingan bahwa pihaknya menerima upeti dari pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya menyeluruh dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk jenis solar.

“Satreskrim Polres Jombang telah melakukan langkah preventif hingga penegakan hukum terhadap kasus ini,” ujar AKP Margono Suhendra, Minggu (9/2/2025).

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menangkap dan menahan para pelaku serta mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut. “Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Jombang,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah terungkap modus operandi penyelundupan BBM bersubsidi yang dilakukan dengan menggunakan truk tangki berkapasitas 8.000 liter. BBM jenis bio solar subsidi pemerintah itu kemudian dijual kembali secara ilegal pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 20.15 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan di Tol KM 675 Kertosono–Jombang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

“Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Margono.

Dua pelaku yang diamankan adalah:

1. *DTH* (37), warga Perumahan Griya Kencana 2L No. 38, Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
2. *IY* (44), warga Kandangan Gunung Tangsi 2-B/37, RT 09 RW 01, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

Barang bukti yang disita di antaranya:

– 1 unit truk tangki Isuzu Giga biru-putih dengan tulisan PT Bima Perkasa Energi, berisi ± 8.000 liter bio solar beserta STNK dan kuncinya.
– 1 unit truk Mitsubishi warna kuning-hijau beserta kunci.
– 1 unit ponsel Vivo V25E hitam.
– 5 tandon solar kosong (kapasitas ± 1.000 liter).
– 2 pompa dan 9 tandon solar lainnya.

Baca juga
Alat mesin inject HSPD 240 Ton Yang Dari Cina Telah Tiba, Proyek Pembangunan, Hotel Bintang Empat Pertama kali Akan Di mulai Di Situbondo

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Jombang tetap berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi. *”Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan ini, apalagi sampai menerima upeti sebagaimana dituduhkan,” tegasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan penyelundupan BBM bersubsidi lainnya.