Plt Kades Tersandung Narkoba, Dibebaskan Usai Asesmen, Warga Geram Pertanyakan Keadilan

redaksi

Situbondo – Dugaan keterlibatan Plt Kepala Desa Sumberanyar, HF, dalam kasus narkoba menuai kontroversi. HF bersama dua rekannya ditangkap oleh Polsek Mlandingan Resort Situbondo pada Senin, 20 Januari 2025. Namun, hanya beberapa pekan berselang, ketiganya bebas setelah menjalani asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) pada Jumat, 7 Februari 2025.

Tim Panturapos yang mengawal perkembangan kasus ini memastikan bahwa HF dan dua tersangka lainnya kini berada di luar tahanan. Kasat Narkoba Polres Situbondo saat di mengonfirmasi bahwa mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis dan sosial karena hanya berstatus pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram.

Namun, keputusan ini justru menyulut amarah warga. Masyarakat mempertanyakan apakah pembebasan HF murni berdasarkan prosedur hukum atau ada perlakuan istimewa karena jabatannya.

“Kalau masyarakat biasa yang kena kasus narkoba, apakah perlakuannya akan sama? Kami ingin kejelasan!” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Bersambung

Baca juga
Sabung Ayam Mojokerto: Praktik Perjudian Tertutup, Dugaan Aparat “Tutup Mata” Terkuak