SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim, bersama Perhutani, berhasil mengungkap dugaan pencurian kayu jati atau illegal logging di kawasan hutan jati RPH Kendit, KRPH Panarukan, KPH Bondowoso, pada tanggal 21 Desember 2023.
Seorang pelaku bernama S (50), warga Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Situbondo, berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Perhutani RPH Kendit, petugas Polsek, dan tim operasional Polres Situbondo.
Penangkapan terhadap residivis kasus pencurian kayu jati tersebut berlangsung dramatis. Terjadi kejar-kejaran di jalan desa antara petugas Perhutani RPH Kendit dan terduga pelaku sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas gabungan di area pemakaman setempat.
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor polisi P 3379 FF, yang digunakan untuk mengangkut 7 gelondong kayu jati dengan ukuran panjang satu meter.
Penangkapan terhadap Sairi itu berdasarkan informasi dari salah seorang warga setempat. Petugas Perhutani langsung menuju ke lokasi kejadian dan menemukan Sairi sedang mengangkut kayu jati menggunakan motor. Saat ditanya, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kayu jati tersebut.
Sebagai pertanggungjawaban perbuatannya, petugas mengajak Sairi ke Mapolsek Kendit, keduanya menggunakan sepeda motor masing-masing. Namun, saat melintas di simpang tiga di depan Mapolsek setempat, Sairi tiba-tiba menancap gas ke arah barat dengan kecepatan tinggi.
Melihat terduga pelaku kabur, petugas Perhutani langsung mengejar. Aksi kejar-kejaran menjadi perhatian warga, tetapi di jalan Desa Balung, Kecamatan Kendit, Sairi menghentikan laju motornya dan merobohkan motornya yang mengangkut kayu jati. Selanjutnya, Sairi melarikan diri ke arah makam di Desa Balung.
Khawatir Sairi berhasil kabur, petugas Perhutani segera menghubungi petugas Polsek Kendit. Berkat kesigapan petugas Polsek dan tim operasional Polres Situbondo, Sairi berhasil ditangkap. Untuk proses hukum lebih lanjut, Sairi dan barang bukti berupa tujuh gelondong kayu jati langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
“Penangkapannya cukup dramatis, karena terduga pelaku sempat berusaha kabur. Akibat pencurian tersebut, Perhutani mengalami kerugian materi sebesar Rp8,5 juta,” ujar salah seorang petugas Perhutani RPH Kendit.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, membenarkan adanya terduga pelaku pencurian kayu jati di kawasan hutan RPH Kendit. Untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo,” katanya.