Perkara Gadai BPKB Berujung Sengketa: Penyidikan Polsek Panji Dihentikan Sementara Menunggu Putusan Perdata

redaksi
Perkara Gadai BPKB Berujung Sengketa: Penyidikan Polsek Panji Dihentikan Sementara Menunggu Putusan Perdata

Situbondo – Polemik kasus pidana yang dilaporkan oleh Hasyim Asyari alias Encing ke Polsek Panji kini memasuki babak baru. Proses penyidikan kasus ini dihentikan sementara karena adanya gugatan perdata terkait perkara tersebut di Pengadilan Negeri Situbondo dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2024/PN.SIT yang diajukan Supriyadi melalui kuasa hukumnya, Hendriyansyah, S.H., M.H.

Langkah ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956, yang menyatakan bahwa jika terdapat kaitan antara perkara pidana dan perdata terkait hak-hak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana harus ditangguhkan hingga adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, penyidikan kasus yang dilaporkan Encing di Polsek Panji saat ini menunggu keputusan akhir dari Pengadilan Negeri Situbondo.

Kasus ini juga diwarnai dugaan rekayasa pada bukti kwitansi yang diserahkan oleh pelapor. Berdasarkan informasi, kwitansi awal hanya memiliki tanda tangan dua orang saksi. Namun, belakangan muncul tanda tangan empat saksi dengan susunan yang tidak beraturan dan perbedaan gaya tulisan, menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi dokumen.

Polemik bermula ketika Supriyadi alias H. Bram hanya bermaksud menggadaikan BPKB mobilnya kepada Encing. Namun, dalam kwitansi, ia diminta mencantumkan kesepakatan seolah-olah terjadi transaksi jual beli. Awalnya Supriyadi keberatan, tetapi karena membutuhkan uang untuk modal menanam bawang, ia akhirnya menyetujui permintaan Encing. Para saksi dalam kesepakatan ini juga memahami bahwa transaksi tersebut hanyalah “jual beli kembali” (gadai), bukan penjualan permanen.

Ironisnya, pada Oktober 2023, Encing sempat menawarkan untuk membeli mobil yang digadaikan tersebut dengan menambah sejumlah uang. Namun, Supriyadi menolak karena mobil tersebut merupakan satu-satunya miliknya.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas hukum yang melibatkan unsur pidana dan perdata. Dengan adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Situbondo, langkah Polsek Panji menghentikan sementara proses penyidikan dianggap sesuai aturan hukum. Putusan perdata nantinya akan menjadi dasar apakah perkara pidana ini dapat dilanjutkan atau tidak.

Baca juga
KPU Situbondo Gelar Acara Sosialisasi, Sejumlah Media Pertanyakan Kejanggalan Undangan

Sengketa ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan dalam membuat kesepakatan hukum agar tidak menimbulkan dampak hukum yang lebih luas di kemudian hari. Semua pihak kini menanti keputusan akhir dari pengadilan yang akan menentukan arah kelanjutan kasus ini.

error: Content is protected !!