Berita  

Perhutani Bondowoso dan Polsek Arjasa Tingkatkan Sinergi Antisipasi Gangguan Keamanan Hutan Jelang Pilkada

redaksi

SITUBONDO, PanturaPos.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di beberapa kabupaten, suhu politik di Bondowoso semakin memanas. Situasi ini berpotensi meningkatkan gangguan keamanan, sehingga manajemen dan seluruh jajaran Perhutani Bondowoso meningkatkan kewaspadaan.

Menindaklanjuti instruksi dari Misbakhul Munir, Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, Adi Mulyono selaku Asisten Perum Perhutani (Asper) KBKPH Prajekan, melakukan silaturahmi dan koordinasi intensif dengan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Arjasa, Situbondo, pada Jumat (18/10/2024).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Warung Kuliner Cak So, Desa Lamongan, Arjasa tersebut, Adi Mulyono yang didampingi oleh Fery Wijayanto, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Bayeman, serta Susianto, Mandor Keamanan, meminta dukungan penuh dari Polsek Arjasa untuk mengantisipasi dan menangani gangguan keamanan hutan (Gukamhut) seperti pencurian pohon (illegal logging), kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta ancaman Gukamhut lainnya.

“Kami memiliki personil yang terbatas, sementara kawasan hutan yang harus dijaga sangat luas. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan dukungan dan bantuan penuh dari berbagai pihak, utamanya dari jajaran Polsek,” ujar Adi Mulyono.

Menanggapi hal tersebut, AKP Kusmiani, Kapolsek Arjasa yang hadir bersama Aipda Singgih Kanit Reskrim dan Bripka Very Ariyanto Kanit Intel Polsek Arjasa, menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dan bersinergi dengan petugas Perhutani untuk melindungi kawasan hutan serta seluruh aset yang ada.

“Pak Asper dan KRPH jangan segan-segan untuk menghubungi kapan saja jika memerlukan bantuan. Insyaallah kami dan jajaran siap 24 jam penuh untuk membantu, karena kawasan hutan dan seluruh potensinya adalah aset kekayaan milik negara yang harus kita jaga,” ujar Kapolsek Kusmiani.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil tindakan tegas terhadap setiap tindak pidana kehutanan sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca juga
Perhatian Istimewa TNI AD Untuk Purnawirawan
error: Content is protected !!