Olde Law Firm Kembali Menorehkan Kemenangan Gemilang Dalam Kasus Wanprestasi

redaksi
Olde Law Firm Kembali Menorehkan Kemenangan Gemilang Dalam Kasus Wanprestasi

Surabaya – Kabar menggembirakan datang dari dunia hukum! Olde Law Firm, firma hukum milik David Sinay S.H., kembali membuktikan kepiawaiannya dengan memenangkan kasus wanprestasi yang melibatkan kliennya, Hengky Ezar dan Merilyn Romamti. Kemenangan ini semakin memperkuat reputasi Olde Law Firm sebagai firma hukum yang tangguh dalam menghadapi perkara perdata.

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Woori Finance Indonesia Tbk, Kantor Cabang Surabaya (d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk), yang beralamat di Jalan Ngangel Jaya Selatan No. 39, Pucang Sewu, Surabaya. Pihak penggugat mengajukan tuntutan terhadap Hengky Ezar dan Merilyn Romamti terkait kredit 10 unit truk muatan yang mengalami kendala pembayaran akibat dampak pandemi COVID-19.

“Saat pandemi, ekonomi klien kami memburuk sehingga mereka kesulitan membayar angsuran. Klien kami bahkan sudah menawarkan solusi untuk menyerahkan unit kendaraan kepada pihak finance, tetapi justru mendapatkan gugatan sebesar lebih dari Rp1 miliar. Ini jelas tidak masuk akal,” ujar Muhammad Fazril S.H., anggota tim hukum dari Olde Law Firm, Kamis (13/2/2025).

Dalam penjelasannya, David Sinay dan Fazril menegaskan bahwa gugatan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika pihak penggugat berkomunikasi dengan baik. “Jika unit kendaraan itu langsung diambil dan dilelang, maka bisa dihitung dengan jelas nilai lelang dan sisa kredit. Namun, tanpa perhitungan yang jelas, tiba-tiba muncul gugatan dengan nominal yang fantastis,” tambah Fazril.

Kasus ini berlangsung alot sejak awal 2024. Meskipun sempat dilakukan upaya damai, proses hukum tetap berlanjut hingga akhirnya majelis hakim memutuskan kemenangan bagi klien Olde Law Firm setelah hampir satu tahun persidangan.

Keberhasilan Olde Law Firm tak berhenti di Surabaya. Firma ini juga berhasil memenangkan kasus wanprestasi lainnya di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Juni 2024. Kali ini, David Sinay bersama rekannya, Yeni Purwanti, menjadi kuasa hukum bagi PT Asia Sejahtera Mina dalam kasus perdagangan lada putih melawan seorang tergugat bernama Diana.

Baca juga
Surabaya Diguncang Kasus Penipuan: Pasutri Kehilangan Lima Mobil Karena Rayuan "Perempuan Iblis

Pada 2020-2021, Diana menawarkan jual beli lada putih seberat 14 ton senilai Rp854.000.000 kepada klien David. Transaksi pun dimulai dengan pembayaran DP sebesar Rp427.000.000 untuk 7 ton lada. Namun, kenyataannya, pengiriman yang dilakukan hanya sebesar 2.350 kg atau 47 karung, jauh dari jumlah yang seharusnya.

“Klien kami sudah membayar setengah dari nilai total transaksi, tetapi barang yang diterima tidak sesuai kesepakatan. Janji-janji pengiriman tambahan pun tak pernah ditepati,” ungkap David. Akhirnya, PT Asia Sejahtera Mina menggugat Diana di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 212/Pdt.G/2024/PN Mks dan berhasil memenangkan gugatan.

Kesuksesan ini semakin memperkokoh posisi Olde Law Firm sebagai firma hukum yang andal dalam menangani kasus perdata, mulai dari wanprestasi, penyerobotan tanah, sengketa gono-gini, hingga jual-beli tanah. Dengan sederet kemenangan yang telah diraih, Olde Law Firm semakin dikenal sebagai salah satu firma hukum terbaik yang selalu memperjuangkan keadilan bagi kliennya.