Oknum LSM Yang Sering Mengaku Cepu Kejaksaan ini Akhirnya Dilaporkan Ke Mapolres Situbondo

redaksi
Oknum LSM yang Sering Mengaku Cepu Kejaksaan ini Akhirnya Dilaporkan Ke Mapolres Situbondo

Situbondo Jatim Selasa 21 Januari 2025: Kasus Gratifikasi yang sudah menahan 2 orang tersangka, kini mencuat kembali dan menjadi perbincangan hangat publik dengan objek kasus yang berbeda. EH yang merupakan tersangka kasus dugaan Gratifikasi, justru melaporkan ES atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pada 24/12/2024 EH secara resmi melapor ES, oknum LSM ke Polres Situbondo dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.21/01/2025.

Berdasarkan Laporan/Pengaduan, kini Polres Situbondo telah melakukan identifikasi dan klarifikasi terkait laporan tersebut, “Sudah ditangani Satreskrim dan dalam proses identifikasi juga telah dilakukan klarifikasi terhadap Saksi-Saksi untuk mengetahui posisi perkaranya”. Ungkap Humas Polres Situbondo, ketika dikonfirmasi pada 19/01/2025.

Persoalan yang berawal dari laporan ES tentang dugaan tindak pidana Gratifikasi atau pemerasan terhadap EH, terkait laporan ke Kejaksaan Negeri Situbondo pada 22/12/2023. seiring berjalannya proses hukum terkait dugaan Gratifikasi, maka kedua belah pihak sempat melakukan pertemuan dan membuat pernyataan kesepakatan bersama. Dengan tujuan untuk mencabut laporannya di Kejaksaan Negeri Situbondo tersebut, Kesepakatan itu dilaksanakan dikantor Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang kabupaten Situbondo.

“Betul mas, sempat dibuatkan pernyataan kesepakatan bersama di Desa Tlogosari, tapi kesepakatan itu saya batalkan. Karena EH tidak membayar uang pengembalian, seperti yang tertera di kwitansi Rp100.000.000, – itu.” Ucap ES ketika dikonfirmasi melalui celuler oleh awak media ini.

Namun di lain kesempatan, awak media pun mendapat informasi sebuah voise note dari seorang Kepala Desa dari Situbondo wilayah barat. tepatnya dari wilayah Kecamatan Suboh dengan menyatakan bahwa, isi pernyataannya sebagai berikut.

“Istri pak EH itu kerumah minta tolong, karna masih saudara ya saya bantu. Dia minta tolong banget agar dibantu untuk menyelesaikan persoalan suaminya (EH), oleh karena itu saya pergi ke rumah BRD. Namun setelah saya bertemu dengan BRD dirinya mengatakan jika iya sudah menyerahkan kepada kak ES, lalu saya pun mendatangi ES dan pihak ES saat itu bilang, kalau harus mengembalikan dana sebesar 100jt baru masalahnya selesai”, ujar Kades AN menjelaskan.

Baca juga
Sinergi Perhutani Bondowoso dan Pusdik Brimob Watukosek: Antisipasi Potensi Bahaya Pohon Tua di Area Latihan

” lalu saya bilang ke ES untuk mengambil uangnya kerumah, setelah beberapa hari kemudian ES dan seorang temannya datang kerumah, lalu sayapun menghubungi Pak EH (Kades Blimbing) dan GS (Pegawai Tol). setelah itu saya minta kwitansi namun tidak ada, tapi saya sempat mengambil foto saat itu. Seharusnya sesudah EH membayar dan GS mentransfer dana pengembaliannya, harusnya kan sudah selesai pak, tapi ini malah seperti itu (masalahnya yang di Kejaksaan tidak selesai).” Imbuh Kades AN didalam penyampaiannya.

Dari peristiwa hukum yang terurai diatas yang saat ini viral diperbincangkan warga masyarakat, harapan besar bertumpu pada penegak keadilan untuk dapat mengadili perkara tersebut dengan seadil – adilnya.