Probolinggo – Sri Setyo Pertiwi, yang akrab disapa Ning Tiwi, harus menelan pil pahit setelah kepercayaannya disalahgunakan oleh rekannya sendiri, Prasetyo Eko Karso. Berawal dari kerja sama bisnis, kini Ning Tiwi justru menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana hingga hampir Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula ketika Prasetyo Eko Karso menawarkan kerja sama di sektor pertambangan galian C. Dengan janji keuntungan yang menggiurkan, Ning Tiwi tertarik untuk berinvestasi dalam beberapa proyek yang dikelola oleh Prasetyo, termasuk usaha pertambangan di Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Probolinggo.
Sejumlah dana besar telah digelontorkan oleh Ning Tiwi. Untuk proyek tambang di Situbondo, ia menyerahkan uang tunai Rp 135 juta serta transfer bank lebih dari Rp 500 juta. Prasetyo mengaku sebagai pemilik tambang PT Ganjem di Desa Lubawang, Kecamatan Banyu gelugur, dan menjanjikan bagi hasil sebesar Rp 10.000 per ritase, yang disaksikan oleh seorang bernama Damoanto.
Tidak berhenti di situ, Ning Tiwi kembali mengucurkan dana untuk proyek di Desa Brabe, Kecamatan Maron, Probolinggo. Kali ini, ia mentransfer Rp 15 juta atas nama Juhri untuk uang muka tanah, kemudian Rp 25 juta ke rekening Prasetyo untuk pelunasan tanah di lokasi yang sama. Selain transfer bank, ia juga mengaku sering menyerahkan uang secara tunai kepada Prasetyo.
Namun, janji manis tak pernah ditepati. Keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, dan saat Ning Tiwi menuntut pengembalian modal, Prasetyo selalu berkelit. Merasa dirugikan, Ning Tiwi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Situbondo dan Polres Probolinggo, mengingat lokasi proyek berada di dua wilayah tersebut.
“Dia (Prasetyo Eko Karso) saya laporkan di Polres Situbondo dan Polres Probolinggo karena pekerjaan tambang yang saya modali ada di dua lokasi itu,” ungkap Ning Tiwi.
Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. “Benar, terlapor sudah kami klarifikasi atas laporan Sri Setyo Pertiwi, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar penyidik Polres Probolinggo.
Dengan kerugian yang hampir mencapai Rp 1 miliar, Ning Tiwi berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan memberikan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku.