Sidoarjo – Jaringan mafia penggelapan mobil lintas Jawa Timur akhirnya digulung oleh Unit Jatanras Polresta Sidoarjo. Penangkapan ini bermula dari laporan perusahaan terkait hilangnya sebuah truk beserta sopirnya. Namun, hingga berita ini diturunkan, polisi belum membuka detail kasus ini ke publik.
Penangkapan pelaku utama, LK (44), warga ber-KTP Surabaya, terjadi pada Senin dini hari, 6 Januari 2025, di rumah istrinya di Kediri. Polisi berhasil membekuk LK setelah pengejaran intensif selama beberapa minggu.
“Iya, Mas, benar, suami saya ditangkap saat tidur pagi,” ujar NT, istri pelaku, saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan, proses penangkapan dilakukan oleh beberapa polisi yang didampingi ketua RT lain. “Waktu itu mereka bilang dari Polresta Sidoarjo. Saya tanya surat perintah, katanya ada, tapi tidak ditunjukkan,” ungkapnya.
Setelah menangkap LK, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk dua rekannya, BT dan SF, di Pasuruan. “Ketiga pelaku kini sudah kami tahan di Mako Polresta Sidoarjo,” ujar Kanit Reskrim IPDA Detty Mefuani saat ditemui di ruangannya.
Meski pelaku sudah berada dalam penjara, pihak kepolisian belum mau merilis kasus ini ke publik. Saat awak media mencoba mengonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, melalui WhatsApp, pesan yang dikirimkan belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Publik pun mempertanyakan alasan Polresta Sidoarjo belum membeberkan detail jaringan mafia ini. Apakah ada dugaan kasus lebih besar di balik aksi para pelaku? Atau ada pihak lain yang terlibat? Hingga kini, misteri jaringan penggelapan mobil ini masih belum terungkap sepenuhnya.