SITUBONDO,PanturaPos.id – Proses pembangunan gedung Laboratorium dan Perpustakaan di MAN 2 (Madrasah Aliyah Negeri) Situbondo yang bersumber dari APBD Jawa Timur (Jatim) melalui Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.199.988.810 yang dikerjakan oleh CV Arrayan Group saat ini sudah mencapai 50 persen.
Namun sayangnya, para pekerja proyek tersebut tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.
“Berdasarkan pantauan selama beberapa waktu, kami sangat keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini,” jelas Hery Sampurno ketua perkumpulan Kontri Pantura Situbondo didampingi beberapa rekannya, Rabu (17/07/2024).
Dirinya mengatakan berdasarkan Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah ditegaskan bahwa pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.
Ia mengungkapkan, dugaan pelanggaran terhadap UU K3 tersebut seperti ketidakpemenuhan penyediaan alat pelindung diri atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan.
“Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda,” ungkapnya.
Masih menurut Hery Sampurno, Undang-undang Ketenagakerjaan telah memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik.
“Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha,” tegas pria yang juga berprofesi sebagai Advokat itu.
Hery Sampurno mengatakan, dikarenakan para pekerja proyek tidak menggunakan APD saat bekerja, sudah tentu proses pengawasan dari dinas terkait juga dipertanyakan. Sayangnya saat pihak sekolah MAN 2 Situbondo akan dikonfirmasi oleh awak media, sulit ditemui bahkan terkesan menghindar.