Tulungagung, 19 Februari 2025 – Kabupaten Tulungagung yang dikenal dengan kekayaan seni dan budayanya kini tercoreng akibat maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang diduga berlangsung secara terang-terangan di berbagai lokasi. Aktivitas ilegal ini semakin menjadi sorotan dan menuai keprihatinan dari berbagai pihak.
Hasil investigasi tim media menemukan setidaknya sembilan titik lokasi perjudian di wilayah hukum Polres Tulungagung. Lokasi tersebut tersebar di Desa Tegalrejo, Padangan, Bulusari, Kalidawir, Bono, Ngujang, Santren, Mulyosari, Sukoanyar, Pajak, dan Sumberdadap. Salah satu lokasi yang mendapat perhatian khusus adalah arena sabung ayam di Dusun Penjalinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, yang diduga dikelola oleh seorang oknum bernama Yuli. Tempat ini ramai dikunjungi oleh pemain dari dalam maupun luar daerah.
Menurut laporan tim investigasi dan keterangan warga sekitar, area perjudian tersebut selalu dipadati kendaraan roda dua dan roda empat yang datang dari berbagai kota. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perjudian di daerah tersebut telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Iya benar pak, di daerah sini banyak perjudian. Tapi ya begitu, banyak yang menjaga dan tidak pernah ada operasi sama sekali,” ungkap salah satu warga saat diwawancarai tim investigasi media.
Maraknya perjudian ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian. Aktivitas ini tidak hanya merusak mental generasi muda tetapi juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur, Dirkrimum Polda Jatim, dan Kapolres Tulungagung diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik perjudian ini.
Pengamat hukum, Sahlan S.H., turut mengomentari fenomena ini. *”Sangat disayangkan maraknya perjudian di Tulungagung. Perjudian dapat merusak mental generasi muda serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Perjudian, termasuk sabung ayam, cap jiki, dan dadu, melibatkan taruhan mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Aktivitas ini jelas melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP yang mengancam pelaku dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta. Sayangnya, lemahnya penegakan hukum justru membuat aktivitas ilegal ini semakin berkembang. Diduga, ada keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis perjudian ini.
Dengan semakin besarnya desakan dari masyarakat, kini warga Tulungagung menantikan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk mengembalikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai budaya yang telah lama menjadi kebanggaan daerah ini.