Bondowoso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso akhirnya menahan mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rachmat, pada Kamis siang (13/2/2025) terkait kasus penyalahgunaan dana hibah. Penahanan ini langsung mengguncang jagat politik Bondowoso, mengingat kasus ini sudah mencuat sejak beberapa tahun lalu.
Menurut Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, Irwan langsung dibawa ke Lapas Kelas 2B Bondowoso sesaat setelah ditangkap. Namun, pihak kejaksaan masih enggan memberikan detail lebih lanjut terkait kasus ini. “Kami akan menggelar konferensi pers pada Senin mendatang untuk memberikan keterangan lebih lengkap,” ujar Adi singkat.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini bukan hal baru. Saat Kejari Bondowoso masih dipimpin oleh Puji, SH, Irwan sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, dengan pergantian kepemimpinan di Kejari, penyelidikan kembali berlanjut hingga akhirnya berujung pada penahanan.
Publik kini menantikan fakta-fakta yang akan diungkap dalam konferensi pers mendatang. Apakah ada pihak lain yang akan terseret? Bagaimana modus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini? Semua pertanyaan ini masih menjadi teka-teki besar.