Lutfi Bin Suartis Resmi Bebas, Keluarga Sambut Dengan Haru

redaksi
Lutfi Bin Suartis Resmi Bebas, Keluarga Sambut Dengan Haru

SITUBONDO, JAWA TIMUR – Setelah menjalani masa tahanan selama delapan bulan, Lutfi bin Suartis akhirnya dinyatakan bebas dan dipulangkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo pada Sabtu (15/02/2025). Kepulangannya disambut dengan penuh rasa syukur oleh pihak keluarga dan tim pengacaranya.

Lutfi, yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata tajam, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah adanya kepastian hukum terkait statusnya. Perbedaan tafsir terhadap penetapan Mahkamah Agung (MA) sempat menimbulkan perdebatan antara pengacara, kejaksaan, dan pihak rutan, sebelum akhirnya diputuskan bahwa Lutfi dapat dibebaskan sambil menunggu hasil putusan kasasi.

Hendriyansyah, SH., MH., pengacara Lutfi, menyampaikan rasa syukur atas kebebasan kliennya. Ia menegaskan bahwa penahanan kliennya sebelumnya hanya berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan. Dengan telah keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), maka pemeriksaan dianggap selesai sehingga tidak ada alasan untuk terus menahan Lutfi.

Sebelumnya, perdebatan terjadi antara pihak pengacara, Kejaksaan Negeri Situbondo, dan Rutan Kelas IIB terkait status hukum Lutfi. Pengacara Lutfi berpegang pada penetapan MA yang menyatakan bahwa terdakwa harus dibebaskan sambil menunggu putusan kasasi. Namun, pihak kejaksaan awalnya memiliki pandangan berbeda dengan beranggapan bahwa Lutfi masih harus tetap ditahan hingga adanya putusan kasasi.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Salugu Widiya Utama, menyampaikan bahwa hasil koordinasi antara Kepala Rutan, Kepala Kejaksaan, dan Ketua PN Situbondo memutuskan bahwa Lutfi bisa dipulangkan dengan catatan jika putusan kasasi nantinya memperberat hukuman, maka pihak pengacara bertanggung jawab untuk mengantarkan Lutfi kembali ke kejaksaan.

Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Pitra Wiratjaya, SH., MH., menegaskan bahwa penahanan dan pidana merupakan dua hal yang berbeda. “Penahanan itu berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan. Dengan telah keluarnya putusan PN dan PT, maka pemeriksaan dianggap selesai sesuai dengan penetapan MA,” jelasnya.

Baca juga
Diduga Kampanye Terselubung, Dua Kepala Desa Dilaporkan ke Bawaslu Situbondo

Hendriyansyah selaku pengacara Lutfi mengucapkan terima kasih kepada pihak Rutan Kelas IIB Situbondo yang telah membantu dalam proses kepulangan kliennya. Ia juga memastikan bahwa pihaknya siap mengikuti segala keputusan hukum yang akan datang.

Kasus Lutfi bin Suartis menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya perbedaan tafsir dalam sistem hukum Indonesia, yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak menimbulkan kebingungan di masa mendatang.

Sementara itu, Lutfi memilih untuk menikmati kebebasannya dengan berkumpul bersama keluarga setelah delapan bulan berada di dalam tahanan. Meskipun masih menunggu hasil putusan kasasi, kebebasannya kali ini membawa kelegaan bagi dirinya dan orang-orang terdekatnya.