Lumajang – Lapas Kelas IIB Lumajang menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan mengikuti pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 secara virtual. Acara ini menyoroti langkah strategis penanggulangan kasus narkoba yang terus menjadi tantangan besar di lingkungan pemasyarakatan.
Kasub. Keperawatan Lapas Lumajang, Kukuh Eka, hadir dalam kegiatan ini dan mendalami arahan pelaksanaan Skrining Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) yang diharapkan menjadi fondasi layanan rehabilitasi bagi warga binaan.
“Kami siap berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang untuk memastikan layanan rehabilitasi berjalan maksimal. Harapannya, program ini tidak hanya membantu warga binaan yang terjerat narkoba tetapi juga menciptakan dampak jangka panjang bagi pemulihan mereka,” ujar Kukuh.
Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan mengimbau agar seluruh lapas dan rutan menjalankan program rehabilitasi secara serentak. Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti BNN menjadi kunci keberhasilan program ini, memberikan solusi terbaik bagi para warga binaan.
Langkah ini dinilai sebagai gebrakan positif yang diharapkan mampu memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Tidak hanya rehabilitasi, program ini juga menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Dengan semangat baru dan sinergi lintas lembaga, Lapas Lumajang optimis bahwa program rehabilitasi ini dapat membawa perubahan nyata, mengurangi dampak kriminalisasi narkoba, dan memberikan harapan baru bagi para warga binaan.