Lambat Tangani Kasus Penganiayaan, Polres Luwu Disorot: Korban Meminta Keadilan

redaksi
Lambat Tangani Kasus Penganiayaan, Polres Luwu Disorot: Korban Meminta Keadilan

Luwu, Sulawesi Selatan – Penanganan laporan penganiayaan yang dilayangkan oleh Kasma, seorang warga Luwu, kembali mencuatkan sorotan tajam terhadap kinerja Polres Luwu. Laporan yang diajukan sejak 9 Desember 2024 dengan nomor LP/B/469/XII/2024 hingga kini belum juga menunjukkan perkembangan berarti, meskipun bukti-bukti sudah diserahkan.

Kasma, korban penganiayaan, merasa terabaikan. “Saya sudah menyerahkan video, visum, dan dua keterangan saksi. Tapi, sampai sekarang pelaku masih bebas beraktivitas di depan mata saya. Bukti sudah jelas, tapi kenapa belum ada tindakan tegas dari polisi?” ungkapnya dengan nada kecewa.

Insiden ini bermula dari teguran sederhana di Jl. N A. Benni, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa. Pelaku, Nurhaini alias Mama Riska, diduga melakukan pengeroyokan dengan memukul Kasma menggunakan kursi hingga dua kali, serta menginjak punggung dan perut korban. Perbuatan itu dilakukan di depan umum dan disaksikan oleh banyak orang.

Meski melapor secara resmi, Kasma mengaku kecewa dengan lambannya penanganan. Dia khawatir insiden serupa bisa terjadi lagi, mengingat pelaku masih berjualan di samping tempat usahanya. “Kalau terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab? Saya butuh perlindungan hukum, bukan sekadar janji,” tegasnya.

Kasma berharap aparat penegak hukum lebih serius menangani kasus ini. Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, sehingga tidak ada alasan bagi aparat untuk tidak segera bertindak.

Advokat Arsad, SH, turut mengkritisi situasi ini. Menurutnya, berdasarkan KUHAP, alat bukti yang sudah diajukan korban seharusnya cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. “Video rekaman langsung itu bukti yang kuat. Apalagi, Pasal 17 KUHAP jelas menyatakan bahwa seseorang dapat ditahan bila diduga keras melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih,” ujarnya.

Baca juga
Babinsa Koramil 0823/03 Kapongan Sinergi Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak di Desa Gebangan

Namun hingga kini, penyidik Polres Luwu belum menahan pelaku, meskipun kasus ini sudah berjalan lebih dari sebulan. “Ada apa dengan penyidik Polres Luwu? Apakah ada sesuatu yang menghambat proses ini? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan,” tambahnya.

Ketika dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Luwu menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. “Baru saja kami melaksanakan gelar perkara. Dalam waktu dekat, perkembangan akan di-update oleh Unit Pidana Umum. Mohon bersabar,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Namun, jawaban ini dianggap tidak memadai oleh publik dan korban yang mengharapkan kejelasan hukum segera. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama dalam kasus ini, karena lambatnya proses hukum hanya akan memperlebar ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.

Masyarakat Luwu kini terus memantau perkembangan kasus ini, sembari mendesak aparat agar lebih profesional dan transparan. Keadilan bagi korban tidak boleh ditunda, karena setiap penundaan adalah pengkhianatan terhadap tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.