SITUBONDO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo secara resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pilkada Serentak 2024. Bertempat di Ballroom Hotel Rosali, Situbondo, penetapan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, tim sukses, serta perwakilan partai politik. Minggu (22/9).
Dalam acara yang dihadiri sekitar 50 orang tersebut, Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dilalui KPU. Ia menekankan pentingnya peran partai politik dan seluruh pihak terkait dalam menjaga ketertiban dan kedamaian selama tahapan Pilkada. Hadi juga memberikan apresiasi kepada TNI dan Polri yang terus berperan aktif dalam pengamanan Pilkada di Situbondo.
Adapun dua pasangan calon yang resmi ditetapkan KPU Situbondo adalah:
1. Drs. H. Karna Suswandi, M.M. dan Nyai Hj. Khoirani, S.Pd., M.H.
2. Yusuf Rio Wahyu Prayogo, S.Sos. dan Ulfiyah, S.Pd.I.
Proses penetapan pasangan calon ini dilakukan setelah tahapan verifikasi dan perbaikan syarat-syarat pencalonan telah dilalui sesuai aturan KPU. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Surat Keputusan resmi tentang penetapan pasangan calon dibacakan dan diserahkan kepada masing-masing tim pemenangan, menandai dimulainya tahapan selanjutnya dalam Pilkada 2024. Dalam sambutannya, Hadi berharap agar Pilkada di Situbondo dapat berlangsung dengan damai, jujur, dan lancar hingga hari pemilihan.
Acara yang berjalan dengan tertib ini menegaskan komitmen KPU dan semua pihak untuk menciptakan proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Situbondo, demi tercapainya pemilihan yang sukses dan bermartabat.