Ketidakjelasan Hukum, Nasib Lutfi Bin Suartis Terombang-Ambing

redaksi
Narapidana Mencari Keadilan: Lutfi Bin Suartis Terombang-Ambing Dalam Ketidakjelasan Hukum

Situbondo – Ketidakpastian hukum kembali menjadi sorotan dalam kasus Lutfi bin Suartis, seorang narapidana yang hingga kini masih belum mendapatkan kejelasan terkait masa hukumannya. Perpanjangan masa tahanan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas menimbulkan kebingungan serta kecemasan, baik bagi keluarga, pihak lembaga pemasyarakatan, maupun publik. Kondisi ini menunjukkan lemahnya koordinasi antar-lembaga hukum di Indonesia dan mengancam prinsip keadilan bagi narapidana.

Seorang pengacara yang menyoroti kasus ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan jelas dan adil. “Seharusnya, jika memang masa tahanan diperpanjang, harus ada dasar hukum yang jelas. Jika tidak, maka Lutfi berhak untuk bebas sebagaimana mestinya. Atau setidaknya, diberikan solusi yang lebih manusiawi seperti tahanan rumah atau tahanan kota,” ungkapnya.

Alih-alih memberikan kepastian, putusan Mahkamah Agung yang ambigu justru memperburuk keadaan. Keputusan yang tidak tegas ini menimbulkan kebingungan di tingkat bawah, termasuk di kalangan pihak Rutan dan keluarga terdakwa yang berharap mendapatkan kepastian hukum secepatnya.

Lukman, seorang pengacara asal Situbondo, menyatakan bahwa ketidakpastian hukum seperti ini dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia. “Jika seorang terdakwa seharusnya bebas demi hukum, namun tetap ditahan hanya karena kesalahan administrasi, maka ini tidak bisa dibenarkan. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata,” ujarnya.

Kasus Lutfi bin Suartis menjadi bukti nyata bahwa reformasi hukum di Indonesia masih jauh dari sempurna. Kejelasan putusan, koordinasi antar-lembaga, serta kepastian hukum bagi para narapidana harus menjadi prioritas agar keadilan tidak hanya menjadi konsep kosong.

Saat ini, nasib Lutfi masih terombang-ambing. Apakah ia akan tetap menjalani tambahan 50 hari masa tahanan yang tidak memiliki dasar hukum jelas, atau akhirnya mendapatkan haknya untuk bebas demi hukum? Jawaban atas pertanyaan ini ada di tangan Mahkamah Agung, yang dituntut untuk segera memberikan kepastian hukum agar hak-hak narapidana tetap terjaga dan keadilan tidak hanya menjadi ilusi belaka.

Baca juga
Jalan Raya Gunung Malang Licin Dan Berlumpur, Warga Resah: Diduga Dampak Aktivitas Tambang!