SITUBONDO – Memasuki musim kemarau, Perhutani BKPH Panarukan KPH Bondowoso mengambil langkah antisipatif dengan mengadakan simulasi penanganan kebakaran hutan (Karhutla) di RPH Bungatan. Simulasi ini melibatkan semua anggota RPH Kendit, RPH Bungatan, RPH Selowogo, dan RPH Mlandingan, serta dihadiri oleh anggota Koramil Bungatan dan Polsek Bungatan, Senin (15/07/2024).
Acara ini dipimpin oleh Waka Adm Bondowoso Utara, Soekirno. Tahun ini, KPH Bondowoso memperkenalkan mesin Engine Blower untuk memadamkan api dan membuat ilaran (jalur pembatas kebakaran) 8 Juli 2024 kemarin. Penggunaan mesin ini diharapkan lebih efisien dan cepat dibandingkan metode tradisional yang digunakan sebelumnya.
Selama simulasi, semua peserta diberi kesempatan untuk menggunakan Engine Blower, sehingga saat kebakaran hutan terjadi, mereka tidak akan panik dan sudah terbiasa mengoperasikan alat tersebut.
Asper Panarukan, Heru Nurachman, juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Tidak Membakar Hutan untuk Membuka Lahan: Sesuai dengan UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pasal 69 ayat 2, membuka lahan dengan membakar adalah pelanggaran hukum yang diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.
- Menghindari Pembuatan Api Unggun di Area Rawan Kebakaran.
- Tidak Membakar Sampah di Antara Lahan atau Hutan, Terutama Saat Angin Kencang: Kelalaian yang menyebabkan kebakaran diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan selama setahun, atau denda paling banyak Rp 4,5 juta (Pasal 188).
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Situbondo, baik di hutan produksi maupun hutan lindung, dapat diminimalisir dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.