Drama Penggelapan Kosmetik Rp 485 Juta: Dari Gudang Kosmetik hingga Tuduhan Penyekapan di Surabaya”

redaksi
Drama Penggelapan Kosmetik Rp 485 Juta: Dari Gudang Kosmetik hingga Tuduhan Penyekapan di Surabaya"

SURABAYA – Drama persidangan tujuh mantan karyawan salah satu CV kosmetik terkemuka di e-commerce, Belia Cosmetic, kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka didakwa melakukan penggelapan produk kosmetik yang merugikan perusahaan hingga Rp 485 juta. Pada Kamis (12/9/2024), ketujuh terdakwa menghadapi persidangan dengan sorotan tajam dari publik.

Para terdakwa, yakni Abetnego Manyek Garjito, Tri Maulidya Dewi Meysa, Tria Septiana Dewi, Muhammad Fattah, Sodiqon Ahmad Samsul, Dimas Yulianto, dan Achmad Yusron Fauzi, memiliki peran berbeda dalam CV tersebut, namun satu kesamaan yang menyatukan mereka: skema penggelapan kosmetik secara sistematis yang terjadi di antara rak-rak gudang.

Menurut dakwaan Jaksa Estik Dilla Rahmawati, aksi tersebut berlangsung pada periode April hingga Mei 2024, di mana para terdakwa mencuri dan menjual berbagai produk kosmetik—utamanya lipstik merk Maybelline—melalui platform online. Abetnego, misalnya, didakwa mengambil 60 lipstik yang dijual kepada seorang DPO bernama Alfiah, menghasilkan keuntungan Rp 3 juta. Tri Maulidya, sebagai salah satu pelaku utama, berhasil mencuri 46 lipstik yang dijual dengan harga Rp 55 ribu per unit, mengantongi Rp 2,53 juta yang dipakainya untuk membayar utang pinjaman online.

 

Kasus ini tak hanya membeberkan praktik penggelapan, namun juga menyoroti bagaimana para terdakwa, seperti Dimas Yulianto yang mengambil 120 lipstik, menjual hasil curian untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar ganti rugi kecelakaan lalu lintas. Yang menarik, modus operandi mereka cukup cerdik; kosmetik-kosmetik yang dicuri disembunyikan di dalam sepatu atau botol minuman kosong berwarna hitam, guna mengelabui pemeriksaan keamanan saat pulang kerja.

Namun, aksi mereka tak berlangsung lama. Pada Kamis, 16 Mei 2024, supervisor Diaz Shabilla memergoki Abetnego saat ia mencoba menyelundupkan 37 lipstik ke dalam jok motornya. Kasus ini pun terbongkar, dan CV Belia segera melaporkannya ke pihak berwenang.

Baca juga
Ikan Paus Sirip Berukuran 2,5 Meter Berhasil Diselamatkan setelah Terdampar di Pantai Jangkar, Situbondo

Namun, di balik persidangan yang memanas ini, muncul tuduhan serius dari kuasa hukum para terdakwa, Rosadin SH, MH, yang menyebut kliennya menjadi korban penyekapan oleh manajemen CV Belia sebelum kasus ini dilaporkan. Dalam konferensi pers, Rosadin mengungkap bahwa ketujuh terdakwa dikurung di dalam gudang, diputus akses komunikasinya, dan dilarang menghubungi keluarga selama berhari-hari. Tuduhan ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, dengan investigasi yang tengah berjalan.

“Kami akan menghadirkan saksi di pengadilan untuk membuktikan adanya tindakan penyekapan ini,” tegas Rosadin, yang menyatakan akan menggali lebih dalam kerugian yang diklaim perusahaan.

Persidangan kasus penggelapan ini terus menyedot perhatian, tak hanya karena nilai kerugian fantastis, tetapi juga intrik yang melibatkan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia. Akankah keadilan terungkap sepenuhnya, atau justru kasus ini akan membuka lapisan baru dari drama yang lebih gelap? Kita tunggu perkembangan berikutnya di ruang sidang.

error: Content is protected !!