SURABAYA – Sengketa hukum atas tanah dan bangunan di Jl. Jemur Wonosari Blok JJ/03, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, memasuki babak baru. Eksekusi yang semula dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya resmi ditunda setelah upaya hukum gigih yang dilakukan oleh Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., kuasa hukum Lukman Ibrahim, selaku termohon eksekusi.
Dalam sidang annmaning yang berlangsung pada Rabu (12/3/2025), Ketua PN Surabaya, Dr. Rustanto, S.H., M.H., memimpin langsung pertemuan antara pemohon eksekusi, Lu’lu’ul Ilmiyah, dan termohon eksekusi, Lukman Ibrahim. Keputusan untuk menunda eksekusi ini menjadi angin segar bagi Lukman yang tengah berjuang mempertahankan rumahnya dari ancaman lelang.
Upaya Hukum yang Membawa Harapan
Menurut Dwi Heri Mustika, keputusan ini merupakan bentuk keadilan bagi kliennya, mengingat saat ini masih ada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sedang berlangsung di PN Surabaya. Gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2025/PN Sby, yang didaftarkan pada 9 Januari 2025, menargetkan beberapa pihak, termasuk PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya 1, dan Notaris Sri Ampeni Swandayani.
“Saat ini, kami masih dalam proses mediasi atas gugatan PMH tersebut. Keputusan Ketua PN Surabaya untuk menunda eksekusi memberikan kesempatan bagi klien kami untuk memperjuangkan haknya,” ujar Dwi, advokat asal Surabaya yang dikenal vokal dalam membela hak-hak kliennya.
Rumah Dilelang, Hutang Masih Menumpuk
Dwi juga mengungkapkan bahwa kliennya, Lukman Ibrahim, merasa sangat dirugikan. Meskipun rumahnya dilelang, hutangnya di BRI belum lunas sepenuhnya.
“Klien kami masih beritikad baik untuk mengangsur kewajibannya. Namun, rumahnya malah dilelang di bawah harga pasar, sementara ia tetap harus menanggung utang. Ini jelas tidak adil,” tegas Dwi.
Dalam annmaning tersebut, Ketua PN Surabaya dan Ketua Panitera PN Surabaya, R. Joko Purnomo, S.H., M.H., mendengar langsung keluhan Lukman Ibrahim. Bahkan, Lu’lu’ul Ilmiyah, selaku pemohon eksekusi, dan suaminya turut menyimak penjelasan mengenai proses lelang yang dianggap bermasalah oleh pihak Lukman.
Kini, kasus ini masih bergulir di meja hijau, dan nasib rumah di Jemur Wonosari bergantung pada hasil gugatan PMH yang sedang berjalan. Akankah keadilan berpihak pada Lukman Ibrahim? Ataukah rumah tersebut akan tetap jatuh ke tangan Lu’lu’ul Ilmiyah? Semua mata tertuju pada perkembangan kasus ini di PN Surabaya.