Drama di Sidang SYL: Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV Ditangkap dalam 24 Jam

redaksi

Jakarta – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pengeroyokan jurnalis Kompas TV yang terjadi saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kejadian ini mengejutkan publik dan menyoroti kekerasan terhadap media.

“Dua orang tersangka adalah MNM (54) yang diduga memukul korban, dan S (49) yang diduga memukul serta menendang korban dan kameranya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, di kantornya, Senin (15/7/24).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, olah TKP, klarifikasi kepada korban dan saksi, serta pengecekan CCTV. Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini bermula saat juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, melaporkan insiden pengeroyokan oleh simpatisan SYL yang terjadi pada Kamis (11/7/2024). Bodhiya mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika para simpatisan berusaha mengambil gambar terdakwa yang keluar dari ruang sidang. Namun, mereka menutup pintu ruang sidang dan menghalangi jurnalis yang sedang bertugas.

“Saat SYL keluar, terjadi desak-desakan yang membuat keadaan rusuh. Banyak wartawan terganggu, dan saya sendiri terjatuh karena melindungi peralatan liputan,” tutur Bodhiya.

Setelah protes dari kalangan wartawan, simpatisan SYL melakukan aksi anarkis yang berujung pada pengeroyokan Bodhiya oleh tiga anggota simpatisan. Meskipun tidak mengalami luka parah, Bodhiya mengaku terkena pukulan dan tendangan saat berusaha menghindar.

Laporan Bodhiya diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Kasus ini menarik perhatian banyak pihak dan menekankan pentingnya perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan.

Baca juga
Xiaomi 14 Ultra: Smartphone dengan Snapdragon 8 Gen 3 dan Kamera Leica 50 MP
error: Content is protected !!