SITUBONDO – 13 April 2025
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan paguyuban orang tua murid kembali mencuat di SDN 1 Mimbaan, Kabupaten Situbondo. Informasi ini disampaikan oleh salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada tim redaksi Panturapos.
Menurut keterangan wali murid tersebut, pungli di sekolah ini bukan kali pertama terjadi. “Sudah sering, dan katanya atas nama paguyuban. Tapi kami merasa keberatan,” ujarnya.
Tim Panturapos telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak komite sekolah. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan. Hal serupa juga terjadi saat tim mencoba menghubungi Kepala SDN 1 Mimbaan melalui aplikasi WhatsApp, namun tidak mendapatkan respon.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Diksas) Dinas Pendidikan Situbondo, Bapak Mardi, pada Minggu (13/4) pukul 19.41 WIB. Sayangnya, hingga saat ini belum ada jawaban yang diberikan oleh pihak dinas.
Kami mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan di sekolah harus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah. Presiden RI dan instansi terkait telah menegaskan larangan praktik pungli dalam dunia pendidikan demi menciptakan lingkungan belajar yang bersih dan adil.
Panturapos akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo.