Diduga Catut Kasubdit Polda Jatim Untuk Minta Biaya Perkara ke Klien, Oknum Pengacara Akan Diadukan Ke Dewan Kehormatan

redaksi
Diduga Catut Kasubdit Polda Jatim untuk Minta Biaya Perkara ke Klien, Oknum Pengacara akan Diadukan ke Dewan Kehormatan

Surabaya – Seorang pengacara di Sidoarjo, Deniar Wicaksono, terancam diadukan ke Dewan Kehormatan BPW PERADIN Jawa Timur oleh mantan kliennya, YGP (25). Ia diduga melakukan pelanggaran kode etik dan memanfaatkan kasus kliennya untuk meminta sejumlah uang dengan dalih mempercepat proses hukum.

Kasus ini bermula ketika YGP menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh rekannya berinisial R, dengan total kerugian sekitar Rp 430 juta. Untuk mendapatkan keadilan, ia menunjuk Deniar sebagai kuasa hukumnya dengan perjanjian sukses fee sebesar 30% dari total kerugian yang kembali atau jika terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, alih-alih mendapat kepastian hukum, YGP justru merasa dirugikan. Sejak menandatangani surat kuasa pada Mei 2024, ia berulang kali diminta mentransfer uang dengan berbagai alasan. Mulai dari biaya operasional, lawyer fee, hingga dana yang diklaim akan diserahkan kepada penyidik agar kasusnya cepat ditangani.

Dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2024, YGP mentransfer total Rp 55.750.000 ke rekening Deniar dan istrinya. Setiap permintaan uang selalu diklaim sebagai biaya pendampingan atau agar kasusnya segera naik ke tahap penyidikan. Namun, setelah semua pembayaran dilakukan, laporan YGP tetap mandek di Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Curiga dengan kejanggalan ini, YGP akhirnya menghubungi langsung penyidik yang menangani laporannya. Hasilnya mengejutkan—penyidik mengaku tidak pernah menerima sepeser pun dari Deniar Wicaksono. Uang yang diklaim untuk mempercepat proses hukum ternyata tidak pernah sampai ke tangan aparat. “Penyidik hanya ditraktir kopi dan rokok, itu pun nilainya tak lebih dari Rp 27.500,” ujar YGP geram.

Merasa ditipu, YGP memutuskan mencabut kuasa hukumnya pada 18 Desember 2024. Namun, upayanya tak semudah yang dibayangkan. Deniar kembali mengeluarkan invoice dengan berbagai biaya tambahan, termasuk biaya pengambilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) senilai Rp 7,5 juta, biaya pendampingan Rp 7,5 juta, serta beberapa pos lain yang totalnya mencapai Rp 30 juta.

Baca juga
Bupati Situbondo Resmikan Program Masjid Ramah Pemudik di Jalur Pantura

YGP menegaskan bahwa kasusnya kini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice tanpa keterlibatan Deniar. Ia berharap pengacara tersebut memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya. Jika tidak, YGP akan melanjutkan pengaduan ke Dewan Kehormatan BPW PERADIN Jawa Timur agar tindakan serupa tidak menimpa korban lain.

“Saya ingin uang saya dikembalikan. Kalau tidak ada niat baik, saya akan bawa ini ke Dewan Kehormatan supaya tidak ada korban lagi,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Deniar Wicaksono melalui sambungan seluler belum mendapatkan tanggapan.