Aktivis Serbu KPK, Minta Penahanan Cepat bagi Tersangka Korupsi Situbondo

Jakarta , Senin 4 November 2024 – Penanganan kasus korupsi yang melibatkan pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Situbondo dan sejumlah pejabat serta rekanan terus menuai sorotan. Pasalnya, kasus ini dinilai berjalan lamban dan tak sesuai dengan rencana penyidikan yang diharapkan. Pagi ini, Eko Febrianto, Ketua Umum LSM Siti Jenar, kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kedatangannya kali ini bukan tanpa sebab; Eko membawa aspirasi mendesak agar KPK segera menahan dan mempercepat proses pelimpahan perkara tersangka utama kasus ini, Karna Suswandi.

Eko, aktivis antikorupsi asal Situbondo yang dikenal vokal, juga melakukan “blusukan” ke Gedung Dewan Pengawas KPK dan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), serta Kantor Staf Presiden di Jakarta. Dengan membawa setumpuk dokumen kasus korupsi yang tengah menghebohkan Situbondo, Eko tampak bertekad memastikan bahwa kasus ini ditindak tegas tanpa kendala birokrasi.

“Saya meminta penyidik KPK untuk segera menahan dan mempercepat pelimpahan perkara sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Situbondo. Ini untuk menjamin kejelasan status hukum tersangka agar tidak menimbulkan prasangka negatif terhadap KPK dan menjaga stabilitas daerah menjelang pilkada,” ujarnya tegas dalam wawancara sore tadi.

Penetapan Karna Suswandi sebagai tersangka pada 6 Agustus 2024 memicu gelombang aksi massa di Situbondo. Ribuan warga turun ke jalan, memblokade jalur utama Pantura, menyuarakan ketidakpuasan mereka atas lambannya proses hukum yang diambil terhadap tersangka. LSM Siti Jenar dan sejumlah elemen masyarakat Situbondo meminta agar KPK menunjukkan ketegasannya dengan segera menahan Karna Suswandi, meski sebelumnya pihak KPK menyatakan proses hukum calon kepala daerah akan dilanjutkan usai pilkada.

Namun, Tessa Mahardika, Humas KPK, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang telah berstatus tersangka sebelum proses pencalonan dimulai. “Karna Suswandi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Agustus 2024, yaitu sebelum tahapan pencalonan dimulai. Maka, tak ada alasan untuk menunda penahanan,” ungkapnya.

Baca juga
Polres Bondowoso Terjunkan Tim Trauma Healing untuk Membantu Anak-Anak Pulih dari Dampak Bencana Angin Puting Beliung

Tindakan Karna Suswandi yang menggugat KPK melalui dua praperadilan hanya menambah ketegangan. Gugatan pertama ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menilai penyidikan KPK telah memenuhi prosedur hukum yang sah. Namun, upaya perlawanan hukum tersangka tersebut dinilai mencoreng martabat KPK sebagai lembaga antikorupsi yang dipercaya masyarakat.

“Sebagai aktivis antikorupsi, kami mewakili masyarakat Situbondo yang mendambakan keadilan. KPK harus bertindak tegas demi menjaga kepercayaan publik bahwa hukum masih berfungsi adil di negara ini,” ujar Eko, menutup pernyataannya dengan nada geram.

LSM Siti Jenar juga berharap laporan yang mereka bawa kepada Dewan Pengawas KPK mendapat perhatian serius, mengingat peran Dewan Pengawas yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019. Dewan memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberi izin dalam proses penyadapan dan penggeledahan, serta menyelenggarakan sidang kode etik bagi pimpinan atau pegawai KPK.

Dengan intensnya sorotan publik terhadap kasus ini, Eko Febrianto mengingatkan bahwa Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK memegang peran penting dalam merumuskan kebijakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. KPK diharapkan sigap menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi tanpa mengendurkan semangat pemberantasan korupsi yang saat ini tengah dinanti masyarakat Situbondo.

error: Content is protected !!