Aktivis Lingkungan Temukan Pembangunan Tambak Gunakan Tanah Urug Diduga dari Tambang Ilegal

redaksi
Pembangunan sebuah tambak diduga menggunakan material dari tambang ilegal

SITUBONDO – Diduga menggunakan material tanah uruk dari hasil penambangan ilegal, lokasi pembangunan diduga sebuah tambak di Desa Klatakan Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo Jawa Timur di soal sejumlah warga dan aktivis lingkungan.

Aktivis lingkungan sekaligus pendiri Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN), Ilham Fahruzi, menyayangkan temuan aktifitas pembangunan tambak diduga dari tambang tidak berijin resmi( Ilegal) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020.

“Dari Investigasi kami, tanah urug dan batu berasal dari Tambang SIPP di Desa Bugeman sementara kita semua tahu SIPB itu peruntukannya untuk mendukung PSN. Tambang ilegal adalah ancaman besar. Mereka tidak mematuhi aturan, tidak memperhatikan lingkungan, dan yang lebih parah, hasilnya dipakai oleh industri seperti tambak tanpa memikirkan dampaknya pada ekosistem. Ini adalah kejahatan ganda,” ujarnya. Minggu (8/12).

Sebagai aktifis Lingkungan hidup Ilham meminta pihak berwenang bertindak tegas, khususnya Pemerintah Kabupaten Situbondo, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, dan penegak hukum, untuk segera bertindak. Penelusuran sumber tanah urug dan tindakan terhadap tambak yang memanfaatkan material dari tambang ilegal menjadi hal mendesak untuk dilakukan.

“Pemerintah harus segera turun tangan. Tidak cukup hanya dengan razia tambang, tetapi juga menindak pengguna material ilegal. Ini adalah rantai kejahatan yang harus diputus,” tambah Ilham.

.Menurutnya, sosialisasi dan penegakan hukum, untuk mencegah kasus serupa, masyarakat dan pelaku usaha tambak diimbau mematuhi peraturan terkait. Pengambilan material tambang harus sesuai dengan perizinan yang diatur oleh UU Minerba, sementara penggunaan material tambang dari sumber ilegal dapat dikenai sanksi hukum.

Potensi pelanggaran hukum, aktivitas tambang ilegal, termasuk pengambilan dan distribusi tanah urug tanpa izin, melanggar Pasal 158 UU Minerba. Pasal tersebut menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin khusus penambangan (SIPB) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”bebernya.

Baca juga
Dalam hitungan Hari, Pengerjaan Hotmix peningkatan Ruas jalan menuai kontroversi di duga asal jadi.

Ilham Fauzi menegaskan dalam waktu dekat akan melaporkan temuan tersebut ke Aparat penegak Hukum (APH) ESDM Provinsi Jawa.Timur dan bahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Distribusi dan penggunaan material hasil tambang ilegal juga melanggar hukum. Pengguna, termasuk pemilik tambak yang memanfaatkan tanah urug dan batu dari sumber ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana sebagai pihak yang turut serta dalam praktik ilegal tersebut sesuai Pasal 55 KUHP.,” tambahnya.

Sementara itu saat beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi terhadap pemilik tambak, sayangnya pemilik tambak tidak berada ditempat, sedangkan beberapa orang di lokasi tersebut mengaku tidakemiliki kewenangan menjawab konfirmasi dari awak media.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan hanya akan menimbulkan kerugian jangka panjang bagi semua pihak. Pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha diharapkan bekerja sama untuk memastikan setiap aktivitas tambang dan penggunaan material dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.